Kepala BPIW Ingatkan Pegawai Untuk Tetap Menjaga Nama Baik BPIW dan Kementerian PUPR
BPIW Kementerian PUPR mempunyai unit eselon III baru, yakni Bidang Kepatuhan Intern yang bertugas
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan teknis kepatuhan intern dan
manajemen risiko, pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko atas kecurangan dan
pencapaian target program dan kegiatan, serta pelaksanaan konsolidasi atas penerapan kepatuhan
intern dan manajemen risiko di BPIW.
Kepala BPIW Hadi Sucahyono menyatakan apa yang dilakukan bidang tersebut untuk menjaga nama baik
BPIW dan juga Kementerian PUPR. Menurut Hadi dibutuhkan kerja sama yang baik semua pegawai untuk
menjaga nama institusi dengan menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada.
“Itu pesan Pak Menteri untuk semua pegawai baik di kantor pusat maupun yang ada di daerah, “ ujar
Hadi saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Peran Unit Kepatuhan Intern dalam
Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Unit Organisasi dan Unit Kerja di Lingkungan BPIW di BSD Tangerang,
Rabu, 25 November.
Ia berharap, sebagai second line of defense, Bidang Kepatuhan Intern BPIW dapat melakukan pembinaan
dan pemantauan manajemen risiko yang dilakukan oleh first line of defense di lingkungan BPIW.
Manajemen risiko merupakan suatu proses identifikasi risiko, analisis, penilaian, dan upaya
pengendalian untuk menghindari, meminimalisir, atau bahkan menghapus risiko yang mungkin terjadi.
“Kegiatan ini perlu melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Kerja (Satker), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara, sehingga semua pihak dapat bekerja sesuai aturan yang
berlaku,” tuturnya.
Tampil sebagai pembicara yakni Staf Khusus Menteri PUPR, Binsar H. Simanjuntak yang memaparkan
mengenai Kebijakan Manajemen Risiko/Government Risk Control (GRC) sebagai Implementasi Kebijakan
sembilan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Menurutnya GRC merupakan disiplin manajemen yang
mengambil pendekatan yang terintegrasi untuk memenuhi pedoman internal yang ditetapkan untuk setiap
aktivitas.
Hadirnya Unit Kepatuhan Intern (UKI) di Kementerian PUPR termasuk di BPIW menurutnya untuk membantu
memberi solusi permasalahan terkait pekerjaan dan untuk memperlancar proses bisnis dan bukan untuk
menghambat proses bisnis. “UKI itu sebagai advisor dan bukan sebagai watchdog, dia bersikap proaktif
dan tidak reaktif,” ungkapnya. Selain itu menurut Binsar, UKI menjaga integritas dalam setiap
penugasan maupun pada saat berinteraksi dan meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam
penugasan.
Kegiatan ini juga menghadirkan salah satu pakar terkait hal itu yakni Djoko Prihandono. Ia
memaparkan mengenai Teknis Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BPIW. Dalam paparannya ia
menjelaskan Struktur Manajemen Risiko. Pertama, Unit Pemilik Risiko (UPR) sebagai first line of
defense.
Unit ini sebagai pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko
atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi unit. Di BPIW UPR ini terdiri dari UPR BPIW-1 yakni
eselon I atau Kepala BPIW, UPR BPIW yakni eselon II atau para Kepala Pusat dan Sekretaris BPIW, dan
UPR BPIW 3 yakni eselon III.
Struktur yang kedua yakni Unit Kepatuhan Manajemen Risiko sebagai second line of defense. Unit ini
menjalankan tugas dan fungsi kepatuhan internal. Tugasnya melaksanakan reviu atas penyusunan profil
risiko dan rencana mitigasi risiko, pelaksanaannya, serta memantau tindak lanjut hasil reviu dan
atau audit manajemen risiko.
Struktur Manajemen Risiko yang ketiga yakni Inspektorat Jenderal sebagai third line of defense yang
bertugas melakukan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko serta melakukan
penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level PUPR. FGD tersebut
diikuti Kepala Pusat, Pejabat Administrator, dan Pejabat fungsional Madya, serta para staf di
lingkungan BPIW. (Hen/infobpiw)